Apakah Demo Diperbolehkan dalam Ajaran Islam Salaf?
Di era modern, demonstrasi atau aksi turun ke jalan sudah menjadi hal yang sangat umum. Hampir setiap kali ada kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan masyarakat, atau ketika ada ketidakadilan yang dirasakan, masyarakat berbondong-bondong menggelar demo. Bahkan, bagi sebagian orang, demo dianggap sebagai “senjata rakyat” untuk melawan ketidakadilan.
Namun, pertanyaan penting bagi seorang muslim yang ingin istiqamah di atas manhaj salaf adalah: apakah demo diperbolehkan dalam Islam, khususnya menurut ajaran salaf? Pertanyaan ini tidak sederhana, sebab menyangkut masalah syariat, adab terhadap pemimpin, amar ma’ruf nahi munkar, dan juga maslahat umat Islam secara umum.
Pemahaman Dasar Tentang Demonstrasi
Demonstrasi didefinisikan sebagai bentuk penyampaian pendapat secara massal, dengan cara turun ke jalan, berkumpul, berorasi, membawa spanduk, dan melakukan protes terbuka. Dalam sistem demokrasi modern, demo dipandang sebagai salah satu hak rakyat untuk menyuarakan aspirasi.
Akan tetapi, dalam praktiknya, demonstrasi tidak selalu berjalan sesuai harapan. Tidak jarang, aksi yang awalnya diniatkan damai berubah menjadi rusuh, anarkis, dan menimbulkan kerugian. Banyak demo yang berakhir dengan bentrok dengan aparat, pengrusakan fasilitas umum, bahkan sampai jatuh korban jiwa. Inilah salah satu sisi yang membuat ulama menilai ulang hukum demonstrasi dalam kacamata syariat.
Pandangan Islam Tentang Menyampaikan Pendapat
Islam adalah agama yang sempurna, yang mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk adab dalam menyampaikan pendapat atau menasihati pemimpin. Dalam hadits yang sahih, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Agama itu adalah nasihat.” Para sahabat bertanya: “Untuk siapa wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, untuk para pemimpin kaum muslimin, dan kaum muslimin pada umumnya.” (HR. Muslim)
Dari hadits ini jelas bahwa memberikan nasihat kepada pemimpin merupakan bagian dari ajaran Islam. Akan tetapi, cara menasihati tidak boleh sembarangan. Ada adab yang harus dijaga agar tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar.
Cara Nabi ﷺ Mencontohkan Nasihat kepada Pemimpin
Rasulullah ﷺ telah memberikan panduan bagaimana menasihati pemimpin. Dalam sebuah hadits disebutkan:
“Barangsiapa ingin menasihati penguasa, maka janganlah menampakkannya di depan umum. Hendaklah ia pegang tangannya (pemimpin itu), lalu berbicara dengannya secara pribadi. Jika ia menerima, maka itulah yang diharapkan. Jika tidak, maka ia telah menunaikan kewajibannya.” (HR. Ahmad, Ibnu Abi ‘Ashim, dan disahihkan oleh Al-Albani)
Hadits ini menunjukkan bahwa menasihati pemimpin tidak boleh dilakukan dengan cara mencela atau mempermalukan mereka di hadapan publik. Cara yang benar adalah dengan cara tertutup, penuh adab, dan tidak menimbulkan fitnah.
Pandangan Ulama Salaf tentang Demonstrasi
Para ulama salaf tidak mengenal istilah demonstrasi, karena fenomena ini muncul belakangan di era modern. Namun, para ulama kontemporer yang mengikuti manhaj salaf telah membahas masalah ini secara mendalam. Mayoritas ulama salafiyah bersepakat bahwa demonstrasi tidak diperbolehkan dalam syariat Islam.
Alasannya antara lain:
- Bukan tuntunan syariat – Demo tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ, para sahabat, maupun generasi salaf.
- Menimbulkan kerusakan – Banyak demo yang berujung pada kerusuhan, kerusakan fasilitas umum, bahkan korban jiwa.
- Merendahkan wibawa pemimpin – Islam mengajarkan untuk tetap menghormati pemimpin meskipun mereka zalim, selama tidak memerintahkan kepada kekufuran.
- Amar ma’ruf dengan cara mungkar – Tujuan demo mungkin untuk kebaikan, tetapi jika dilakukan dengan cara yang salah, maka justru menimbulkan kerusakan lebih besar.
Fatwa Ulama tentang Demonstrasi
Beberapa ulama besar yang dikenal di kalangan salafiyah telah mengeluarkan fatwa terkait demonstrasi:
- Syaikh Abdul Aziz bin Baz – Beliau menegaskan bahwa demonstrasi adalah cara yang salah dalam menasihati pemimpin, karena lebih banyak menimbulkan kerusakan daripada manfaat.
- Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani – Beliau mengatakan bahwa demonstrasi adalah cara orang Barat, bukan ajaran Islam. Meniru cara mereka adalah bentuk tasyabbuh yang dilarang.
- Syaikh Shalih Al-Fauzan – Beliau menyatakan bahwa demonstrasi adalah bid’ah, tidak dikenal dalam Islam, dan banyak mudaratnya.
- Lajnah Daimah (Majelis Fatwa Arab Saudi) – Mereka juga mengeluarkan fatwa bahwa demonstrasi bukanlah cara Islam untuk menasihati pemimpin.
Bahaya Demonstrasi dari Sisi Syariat
Jika ditinjau dari kaidah fiqih, demonstrasi sering kali menimbulkan lebih banyak mudarat dibanding maslahat. Beberapa bahayanya antara lain:
- Kerusakan harta – Fasilitas umum dan aset negara sering jadi korban demo anarkis.
- Kerusakan jiwa – Tidak sedikit orang yang luka bahkan meninggal dalam aksi demonstrasi.
- Memecah belah umat – Demo sering memunculkan kebencian antara rakyat dan pemimpin, bahkan sesama rakyat pun bisa saling bermusuhan.
- Membuka pintu fitnah – Banyak kelompok memanfaatkan demo untuk kepentingan politik, bahkan menunggangi isu agama.
Bagaimana Cara Menyampaikan Aspirasi Menurut Islam Salaf?
Jika demo dilarang, lalu bagaimana seorang muslim menyampaikan aspirasi atau protes terhadap kebijakan yang zalim? Islam memberikan beberapa jalan yang benar:
- Berdoa – Doa adalah senjata orang beriman. Mendoakan kebaikan untuk pemimpin agar diberi hidayah lebih bermanfaat daripada mencaci mereka di jalanan.
- Menasihati langsung – Jika memungkinkan, sampaikan nasihat dengan cara pribadi atau melalui jalur resmi, bukan dengan cara mempermalukan.
- Melalui jalur syura – Islam mengenal konsep syura (musyawarah) yang bisa menjadi sarana menyampaikan masukan.
- Bersabar – Rasulullah ﷺ mengajarkan umatnya untuk bersabar terhadap kezhaliman pemimpin, selama mereka tidak memerintahkan kepada kekufuran.
Dalil Tentang Sabar Menghadapi Pemimpin Zalim
Nabi ﷺ bersabda:
“Barangsiapa yang melihat sesuatu yang ia benci dari pemimpinnya, hendaklah ia bersabar. Sebab, barangsiapa yang memisahkan diri dari jamaah (memberontak) walaupun sejengkal lalu ia mati, maka matinya seperti mati jahiliyah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menegaskan bahwa bersabar menghadapi pemimpin yang zalim lebih baik daripada melakukan pemberontakan atau cara-cara yang menimbulkan kerusakan. Termasuk dalam hal ini adalah demonstrasi.
Kaidah Fiqih: Menolak Kerusakan Lebih Didahulukan daripada Mengambil Maslahat
Salah satu kaidah penting dalam Islam adalah:
“Menolak kerusakan lebih diutamakan daripada meraih maslahat.”
Jika suatu tindakan bertujuan baik tetapi menimbulkan kerusakan lebih besar, maka tindakan tersebut harus ditinggalkan. Dalam konteks ini, meskipun demo bertujuan menuntut keadilan, jika akhirnya menimbulkan kerusakan lebih banyak, maka hukumnya terlarang.
Kesimpulan
Dari uraian panjang ini, dapat kita simpulkan bahwa:
- Demonstrasi bukan ajaran Islam dan tidak pernah dilakukan oleh Nabi ﷺ maupun para sahabat.
- Banyak ulama besar manhaj salaf melarang demo karena mudaratnya lebih besar daripada manfaatnya.
- Islam telah memberikan jalan yang benar dalam menasihati pemimpin: doa, nasihat secara langsung, dan bersabar.
- Seorang muslim hendaknya berhati-hati agar tidak terjerumus dalam cara-cara yang justru merusak ukhuwah dan mendatangkan fitnah.
Oleh karena itu, seorang muslim yang ingin berpegang teguh pada ajaran Islam salaf sebaiknya menjauhi demonstrasi. Perubahan sejati bukanlah dengan teriakan di jalan, melainkan dengan ilmu, amal shalih, doa, dan kesabaran di atas sunnah Nabi Muhammad ﷺ.

Posting Komentar